Dipublish oleh Admin | 05 Juli 2025, 09.26 WIB
Towa News, Jakarta - Viralnya surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertanggal 30 Juni 2025 yang ditujukan kepada lima Kedutaan Besar RI dan satu Konsulat Jenderal RI untuk mendukung kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, ke Eropa menuai sorotan publik. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemenkop UMKM, Arif Rahman Hakim, dan mencantumkan permintaan dukungan kepada KBRI Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma, Den Haag, serta KJRI Istanbul.
Dalam surat dijelaskan bahwa Agustina akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa selama 14 hari dan dimohonkan pendampingan dari perwakilan RI di luar negeri selama kegiatan berlangsung.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi dengan mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025). Ia membawa dokumen-dokumen pembayaran sebagai bukti bahwa perjalanan istrinya tidak menggunakan uang negara.
“Saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada dari uang negara, tidak ada dari pihak lain. Semua pembayaran tiket, makan, kendaraan, dan hotel dari rekening pribadi istri saya,” tegas Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Maman menjelaskan bahwa kepergian istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi putri mereka yang mengikuti kompetisi budaya internasional bertajuk International World Innovative Student Expo, dan kegiatan tersebut mewakili Indonesia.
Ia pun mengaku tidak mengetahui asal usul surat yang viral tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau arahan terkait permintaan fasilitas dari perwakilan RI di luar negeri.
“Terkait dokumen yang beredar, saya pun tidak mengerti itu dari mana. Tidak ada perintah, tidak ada disposisi, tidak ada arahan dari saya,” ujar Maman, seraya meminta agar polemik ini tidak diperpanjang dan tidak dijadikan bahan fitnah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan Maman akan dipelajari lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.
“Gratifikasi bukan hanya dalam bentuk barang atau jasa, tapi juga bisa berupa fasilitas dan perlakuan, baik langsung maupun melalui pihak terkait seperti keluarga,” ujar Budi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Partisipasi Indonesia di KTT BRICS 2025, Sejarah Baru...
Towa News | 08 Juli 2025, 10.54 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Hadapi Perubahan Iklim...
Towa News | 08 Juli 2025, 09.18 WIB
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Sudah 35 Kali dalam...
Towa News | 08 Juli 2025, 07.35 WIB
KPU Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk...
Towa News | 07 Juli 2025, 16.24 WIB
Unhan RI Borong Penghargaan Internasional di Ajang Inovasi...
Towa News | 07 Juli 2025, 11.56 WIB
Serangan Siber Meningkat, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan dalam...
Towa News | 07 Juli 2025, 11.19 WIB
Sidang Lanjutan Uji Formil UU TNI Kembali Digelar,...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.25 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS , Perkuat...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.19 WIB
24 Calon Dubes Selesaikan Uji Kelayakan di DPR,...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.05 WIB
Defisit APBN Melebar, Pemerintah Siapkan Strategi Tanpa Tambah...
Towa News | 07 Juli 2025, 08.11 WIB