Towa News, Jakarta - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terbaru yang menunjukkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden menempati posisi tertinggi dalam hal tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.
Survei ini dilakukan dengan melibatkan 1.286 responden melalui metode wawancara via telepon. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah double sampling, dengan margin of error ±2,8 persen dan tingkat kepercayaan mencapai 93 persen.
“Kepercayaan terhadap TNI berada di angka sekitar 85 persen, sementara Presiden mendapatkan sekitar 82 persen,” ungkap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers daring pada Selasa (27/5/2025).
Burhanuddin menjelaskan bahwa survei ini tidak mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja personal pejabat negara, melainkan persepsi publik terhadap institusi secara keseluruhan.
“Yang diukur adalah public trust, bukan approval rating. Artinya ini tentang kepercayaan terhadap institusi, bukan evaluasi terhadap kinerja individu di dalamnya,” tegasnya.
Dalam data yang dirilis, kepercayaan terhadap lembaga kepresidenan tercatat sebesar 82,7 persen, yang merupakan kombinasi dari kategori “percaya” dan “cukup percaya”.
Selain TNI dan Presiden, Kejaksaan Agung berada di peringkat ketiga dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 76 persen. Sedangkan partai politik menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah, hanya sebesar 65,6 persen.
Burhanuddin menambahkan bahwa survei ini menjadi cerminan bagaimana publik menilai integritas dan kredibilitas lembaga negara dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.
Berikut hasil lengkap survei Indikator Politik Indonesia tentang Tingkat Kepercayaan Publik Atas Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pemberantasan Korupsi:
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Sangat Percaya: 23,9%
-
Cukup Percaya: 61,8%
-
Tidak Percaya: 11,2%
-
Tidak Percaya Sama Sekali: 1,0%
-
Tidak Tahu/Tidak Jawab (TT/TJ): 3,8%
2. Presiden
3. Kejaksaan Agung
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Pengadilan Umum
8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
10. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
11. Partai Politik
Referensi : detik.com, cnnindonesia.com
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!