Tanggapi RUU Polri, Prabowo Serukan Kewenangan Polisi Harus Arif dan Terukur

Dipublish oleh Admin | 08 April 2025, 10.44 WIB | Dilihat 274 Kali

Tanggapi RUU Polri, Prabowo Serukan Kewenangan Polisi Harus Arif dan Terukur
Wawancara Najwa Shihab denga presiden Prabowo Subianto Terkait Rancangan Undang-undang Polri ( Foto : Tangkap Layar Youtube Najwa Shihab)

Towa News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menanggapi secara hati-hati wacana perluasan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Dalam wawancara eksklusif bersama Najwa Shihab, Prabowo menyampaikan bahwa ia belum membaca secara detail isi draf tersebut, namun akan segera mempelajarinya.

“Saya akan pelajari draft itu,” ujar Prabowo saat ditanya apakah ia sudah membaca naskah RUU yang telah beredar. Meski demikian, Prabowo menyampaikan pandangan prinsipil terkait kebutuhan polisi akan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

“Pada prinsipnya polisi harus diberi kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tegasnya. Menurut Presiden, tugas-tugas penting seperti memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba, dan menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat membutuhkan dukungan kewenangan yang jelas dan memadai.

Namun demikian, Prabowo juga menekankan bahwa pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum harus dilakukan secara bijaksana. Ia mempertanyakan urgensi dari rencana penambahan kewenangan tersebut jika aparat kepolisian dinilai sudah memiliki ruang gerak yang cukup.

“Kalau dia sudah diberi kewenangan yang cukup, ya kenapa harus ditambah?” ucap Prabowo retoris. Ia menambahkan bahwa persoalan perluasan kewenangan ini seharusnya dinilai secara arif dan proporsional.

“Ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu,” lanjutnya, merujuk pada pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Pernyataan Prabowo ini menjadi sorotan penting di tengah kekhawatiran sejumlah pihak atas draf RUU Polri yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan kepolisian secara signifikan, termasuk dalam aspek intelijen, penyadapan, dan penegakan hukum yang bersinggungan dengan kebebasan sipil.

Pemerintah, melalui pernyataan Presiden, tampaknya mengisyaratkan kehati-hatian dalam merespons draf tersebut. Prabowo menegaskan bahwa setiap penambahan kewenangan harus didasarkan pada kebutuhan riil dan bukan sekadar memperkuat institusi tanpa kontrol yang memadai.

Dengan pernyataan ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dalam menyikapi draf RUU tersebut, termasuk keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan demokrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video