TASPEN Serahkan Santunan JKK untuk Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Dipublish oleh Tim Towa | 27 Januari 2026, 15:20 WIB

Bagikan:
X
TASPEN Serahkan Santunan JKK untuk Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
(dok.taspen)

Towa News, Jakarta - PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Penyerahan dilakukan dalam rangka upacara persemayaman yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (22/1/2026), di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

Salah satu korban yang menerima manfaat adalah ahli waris Deden Maulana, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Manfaat diserahkan langsung kepada istri almarhum dalam acara yang dihadiri Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, serta Branch Manager Jakarta 1 TASPEN, Yoka Krisma Wijaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan penyaluran ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut," kata Henra seperti dikutip dari Kabar BUMN.

Manfaat yang diterima ahli waris mencakup THT yang terdiri dari Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian. Sementara dari program JKK, keluarga korban memperoleh Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa.

TASPEN menegaskan seluruh proses penyaluran manfaat dilakukan secara tepat waktu dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Total hak manfaat yang diterima merupakan hasil perhitungan yang telah disesuaikan dengan ketentuan program jaminan sosial ASN.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video