Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Desak Hakim Batalkan Status Tersangka dalam Kasus Korupsi Chromebook

Dipublish oleh Tim Towa | 11 Oktober 2025, 13:53 WIB

Bagikan:
X
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Desak Hakim Batalkan Status Tersangka dalam Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (Foto:(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Towa News, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan pembatalan penetapan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 13 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Perwakilan tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah secara hukum. Sejak sidang pertama praperadilan pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung dinilai tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

"Proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum baik secara formil maupun materiil sehingga harus dibatalkan," ujar Dodi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari ANTARA.

Penolakan penetapan tersangka didasarkan pada dua argumen utama: minimnya alat bukti dan belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi, begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," kata Dodi, seperti dikutip dari ANTARA.

Tidak Ada Kerugian Nyata Negara

Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara Nadiem, dalam sidang pembacaan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025) menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dalam kasus ini. "Hasil audit menunjukkan harga normal, tidak ada mark up, tepat sasaran," kata Hotman.

Dodi mengibaratkan situasi ini dengan kasus pembunuhan tanpa korban. "Mengingat tindak pidana korupsi adalah delik materiil, ini seperti seseorang ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati," jelasnya.

Pakar Hukum: Harus Ada Actual Loss

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang dihadirkan sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

"Jika penetapan tersangka hanya didasarkan pada hasil ekspose, yang merupakan praktik penyidikan dan tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah, maka tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujar Chairul, seperti dikutip dari ANTARA.

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae

Memperkuat posisi hukum Nadiem, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae kepada hakim praperadilan.

Para amici berpandangan bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap penggunaan diskresi penyidik. Mereka mendesak reformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.

Dalam kasus Nadiem, para amici menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Tindakan menetapkan status tersangka dinilai tidak berlandaskan pada konsep "reasonable suspicion" atau kecurigaan yang beralasan.

"Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada pemohon, melainkan termohon, yaitu penyidik Kejaksaan Agung," kata para amici.

Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo, menyebutkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika program digitalisasi pendidikan mulai dilaksanakan.

Ada Pengembalian Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dari pihak vendor dan kementerian beberapa bulan lalu.

"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar," kata Anang di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari ANTARA.

Namun, ia belum bisa mengungkapkan jumlah pastinya. "Terkait jumlah uang yang dikembalikan, nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.

Kronologi Kasus

  • 4 September 2025: Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba

  • 23 September 2025: Nadiem mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangkanya

  • 3 Oktober 2025: Sidang pertama praperadilan digelar di PN Jakarta Selatan

  • 9 Oktober 2025: Tim kuasa hukum menyerahkan bukti tambahan dalam persidangan

  • 10 Oktober 2025: Pembacaan kesimpulan oleh kedua pihak

  • 13 Oktober 2025: Putusan praperadilan akan dibacakan

Tim kuasa hukum Nadiem optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan mereka dan membatalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang sah.

 

Sumber: ANTARA, Hukumonline, Okezone, Liputan6, CNBC Indonesia, Detik, CNN Indonesia, Jurnal Patroli News

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video