TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama untuk Batalyon Teritorial: Bagian dari Fungsi Teritorial, Bukan Pengalihan Tugas

Dipublish oleh Admin | 13 Juni 2025, 11.38 WIB

TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama untuk Batalyon Teritorial: Bagian dari Fungsi Teritorial, Bukan Pengalihan Tugas
Foto : Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Sumber : radarjakarta.id

Towa News, Jakarta - TNI Angkatan Darat (AD) memberikan tanggapan atas kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait rencana perekrutan 24 ribu tamtama untuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan. Menurut Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), langkah tersebut merupakan implementasi dari fungsi teritorial TNI AD, yang merupakan bagian dari jati diri prajurit sebagai bagian dari rakyat.

“Fungsi utama teritorial itu kita melaksanakan kegiatan sebagai bagian dari masyarakat, sebagai prajurit TNI AD yang di dalam jati dirinya itu melekat bahwa kita ini berasal dari rakyat,” ujar Brigjen Wahyu dalam pernyataan di sela kegiatan Indo Defence 2025, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Penegasan Fungsi OMSP dan Peran Dalam Pembangunan

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI juga memberikan mandat kepada TNI untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya adalah membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan nasional.

“Manakala pemerintah memiliki program-program yang mencoba untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjamin pangan, memberikan pendidikan yang baik, tentu kita harus mendukung dan membantu itu,” lanjutnya.

Profesionalisme Tempur Tetap Terjaga

Ia juga menampik kekhawatiran bahwa fokus TNI akan melemah akibat peran teritorial tersebut. Menurutnya, fungsi tempur TNI tetap berjalan paralel dengan tugas-tugas teritorial. Proses modernisasi alutsista, pelatihan, dan evaluasi berkala terus dilaksanakan untuk memastikan profesionalisme militer tetap terjaga.

“Tingkat profesionalisme prajurit TNI AD tidak akan berkurang, tidak akan melemah,” tegas Wahyu.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa perekrutan tersebut menyimpang dari tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dalam pernyataan tertulis, mereka menyebut TNI seharusnya fokus pada fungsi pertahanan dan keahlian perang, bukan mengurusi bidang sipil seperti pertanian, peternakan, atau pelayanan kesehatan.

“Kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri,” tulis koalisi.

Koalisi menyoroti bahwa pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi non-tempur berpotensi melemahkan fokus dan kapabilitas pertahanan nasional, serta melanggar batas demarkasi antara sipil dan militer yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan UU TNI.

Desakan Evaluasi oleh Presiden dan DPR

Sebagai langkah korektif, koalisi mendesak Presiden dan DPR RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perekrutan dan pelibatan TNI yang dianggap berlebihan, demi menjaga kemurnian fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Kami mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi karena telah menyalahi jati diri TNI sesuai amanat konstitusi dan UU TNI,” tutup koalisi.

Dengan perdebatan ini, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan menjadi sorotan penting dalam konteks relasi antara militer dan ranah sipil, serta urgensi menjaga keseimbangan antara peran keamanan dan pembangunan nasional.

Referensi : CNNIndonesia.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video