Dipublish oleh Admin | 05 Juli 2025, 09.54 WIB
Towa News, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula pada periode 2015–2016. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan setebal 1.091 halaman tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Meski jaksa menilai kebijakan Tom merugikan negara hingga Rp 578 miliar, ia tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Menurut jaksa, keuntungan dari kebijakan impor tersebut dinikmati oleh pihak korporasi, bukan oleh Tom pribadi. Oleh karena itu, uang pengganti akan dibebankan kepada pihak swasta yang diuntungkan dalam perkara tersebut. Namun, Tom tetap dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsidair kurungan jika tidak dibayar.
Jaksa juga menyoroti sikap Tom selama persidangan yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan. Selain itu, jaksa menilai perbuatan Tom tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyatakan kecewa dan menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan empat bulan terakhir. Ia menyayangkan bahwa seluruh proses yang telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dianggap tidak berarti oleh pihak penuntut.
"Apakah ini dunia nyata atau dunia imajinasi? Seolah-olah semua yang terjadi selama 20 kali persidangan itu tidak pernah ada," kata Tom dengan nada kecewa setelah persidangan. Ia juga menilai bahwa tuntutan jaksa tidak berbeda dengan dakwaan awal yang dibacakan pada bulan Maret lalu, dan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak profesional.
Tom menegaskan bahwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya nanti, ia akan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai konteks kebijakan impor gula yang diambil saat ia menjabat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan bersama para menteri bidang ekonomi secara kolektif dan transparan.
Ia berharap melalui pleidoi, publik dapat memahami keputusan-keputusan yang diambil saat itu sebagai bagian dari tanggung jawab bersama kabinet ekonomi, bukan sebagai tindakan pribadi yang melanggar hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Partisipasi Indonesia di KTT BRICS 2025, Sejarah Baru...
Towa News | 08 Juli 2025, 10.54 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Hadapi Perubahan Iklim...
Towa News | 08 Juli 2025, 09.18 WIB
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Sudah 35 Kali dalam...
Towa News | 08 Juli 2025, 07.35 WIB
KPU Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk...
Towa News | 07 Juli 2025, 16.24 WIB
Unhan RI Borong Penghargaan Internasional di Ajang Inovasi...
Towa News | 07 Juli 2025, 11.56 WIB
Serangan Siber Meningkat, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan dalam...
Towa News | 07 Juli 2025, 11.19 WIB
Sidang Lanjutan Uji Formil UU TNI Kembali Digelar,...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.25 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS , Perkuat...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.19 WIB
24 Calon Dubes Selesaikan Uji Kelayakan di DPR,...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.05 WIB
Defisit APBN Melebar, Pemerintah Siapkan Strategi Tanpa Tambah...
Towa News | 07 Juli 2025, 08.11 WIB