Dipublish oleh Tim Towa | 23 Desember 2025, 11:34 WIB
Towa News, Jakarta - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, tiga warga negara meminta agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat disahkan secara hukum.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK pada Selasa (23/12/2025), permohonan diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 265/PUU-XXIII/2025, seperti dilansir DetikNews.
Ketiga pemohon menggugat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan.
Para pemohon mengusulkan penghapusan atau perubahan pasal tersebut. Mereka menginginkan redaksi baru yang memungkinkan perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan berbeda dapat dinyatakan sah, sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak.
Dalam dokumen permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa pernikahan beda agama merupakan kenyataan sosial di Indonesia. Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat 1.655 pasangan melangsungkan perkawinan beda agama sepanjang periode 2005 hingga Juli 2023, dengan kecenderungan peningkatan setiap tahun.
"Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya," demikian pernyataan pemohon seperti dikutip dari DetikNews.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Pasangan yang menikah beda agama dianggap dirugikan karena perkawinan mereka tidak diakui secara hukum.
Pemohon juga menyoroti keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan. Sebelum SEMA tersebut terbit, pasangan beda agama masih bisa mencatatkan perkawinan melalui penetapan Pengadilan Negeri.
"Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup," ungkap pemohon dalam dokumen yang dikutip DetikNews.
Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak meminta MK mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama. Mereka hanya meminta agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan melarang pencatatan perkawinan beda agama.
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah dengan latar belakang agama berbeda di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB