Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Era Baru Ibadah ke Tanah Suci

Dipublish oleh Tim Towa | 24 Oktober 2025, 15:08 WIB

Bagikan:
X
Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Era Baru Ibadah ke Tanah Suci
(foto: Net)

Towa News, Jakarta - Era baru penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia resmi dimulai. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), yang secara tegas melegalkan pelaksanaan umrah mandiri.

Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Kebijakan ini menjadi tonggak bersejarah karena sebelumnya umat Islam Indonesia hanya dapat menunaikan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Kebijakan ini tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025, yang ditandatangani dan disahkan pada Oktober 2025.

Lima Syarat Wajib Umrah Mandiri

Meski memberikan kebebasan, pemerintah tetap menetapkan persyaratan ketat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri harus memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan keamanan, termasuk bukti pembelian layanan resmi seperti hotel dan transportasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Agama, bukti akomodasi di Makkah dan Madinah, bukti vaksinasi meningitis serta vaksin lain yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi, dan asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan kesehatan dan risiko selama di Arab Saudi.

Visa umrah mandiri berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan, sehingga memiliki durasi tinggal maksimal 90 hari di Arab Saudi.

Pengawasan Ketat Tetap Diterapkan

Meskipun lebih bebas, umrah mandiri tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah dengan sistem registrasi elektronik Kemenag yang akan digunakan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat terdata dengan baik guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah Indonesia selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada jemaah yang melakukan perjalanan secara mandiri apabila menghadapi kendala selama di luar negeri.

Pelaku Industri Travel Terkejut

Legalisasi umrah mandiri menuai reaksi beragam, terutama dari kalangan pelaku usaha perjalanan ibadah. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengatakan pasal baru tersebut membuat pelaku usaha travel syok karena untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU berizin.

Zaky menyebutkan bahwa sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah.

Kekhawatiran industri travel terutama terkait dengan ketidakjelasan definisi "penyedia layanan" dalam UU baru. Zaky mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan penyedia layanan hanya PPIU/PIHK berizin, ataukah marketplace global juga termasuk, serta apakah sistem informasi kementerian hanya pelaporan administratif atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak termasuk perusahaan asing menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia.

Upaya Peningkatan Pelayanan

Ketua Komisi VIII DPR menyatakan perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

UU terbaru ini tidak semata-mata menyoroti aspek ibadah, tetapi juga menekankan dimensi pemberdayaan ekonomi umat, dengan pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha lokal, koperasi, dan UMKM untuk terlibat aktif dalam rantai pasok industri umrah.

Simbol Kemandirian Umat

Legalisasi umrah mandiri menjadi tonggak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah di Indonesia, memberikan pilihan lebih luas bagi umat Islam dengan tetap menjunjung aspek keselamatan, transparansi, dan tanggung jawab.

Kebijakan ini menandai lahirnya era baru dalam penyelenggaraan umrah mandiri, yang menjadi simbol kemandirian dan kematangan umat Islam dalam mengatur perjalanan ibadahnya, meskipun bersifat mandiri, pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan dan regulasi negara.

Dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam Indonesia kini memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam menunaikan ibadah umrah, sekaligus membuka babak baru tata kelola ibadah yang lebih modern, inklusif, dan tetap dalam pengawasan negara. 

sumber: Berbagai sumber

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video