BGN Luruskan Anggaran MBG: Biaya Bahan Makanan Hanya Rp 8.000–10.000 per Porsi

Dipublish oleh Tim Towa | 25 Februari 2026, 14:20 WIB

Bagikan:
X
BGN Luruskan Anggaran MBG: Biaya Bahan Makanan Hanya Rp 8.000–10.000 per Porsi
(Dok.BGN)

Towa News, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar terkait besaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa alokasi khusus untuk bahan makanan bukanlah Rp 15.000 per porsi sebagaimana yang selama ini dipahami sebagian pihak.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa anggaran bahan makanan ditetapkan sebesar Rp 8.000 per porsi untuk kelompok balita, anak PAUD/TK/RA, serta siswa SD/MI kelas 1 hingga 3. Adapun untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan yang dialokasikan sebesar Rp 10.000 per porsi.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Nanik sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Survei: Lebih dari 70 Persen Publik Puas Program Makan Bergizi Gratis, Gen Z Paling Antusias

Nanik menjelaskan, angka Rp 13.000 untuk balita hingga siswa kelas 3 SD dan Rp 15.000 untuk kelas 4 SD ke atas merupakan total anggaran keseluruhan per porsi yang tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pembelian bahan baku makanan. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Rinciannya, sebesar Rp 3.000 per porsi digunakan untuk biaya operasional, mencakup pembayaran listrik, gas, air, internet, bahan bakar kendaraan, perlengkapan kebersihan, alat pelindung diri, serta insentif bagi relawan dan tenaga pendukung program.

Sementara itu, Rp 2.000 per porsi lainnya dialokasikan untuk sewa lahan, bangunan, dan peralatan masak. Dalam petunjuk teknis terbaru nomor 401.1, komponen ini dikategorikan sebagai insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disediakan mitra, senilai Rp 6 juta per hari dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

BGN menyatakan tetap membuka diri terhadap laporan maupun masukan dari masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program. "Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," terang Nanik, Rabu (25/2/2026).|
 

Sumber: Badan Gizi Nasional

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video