Dipublish oleh Admin | 09 Juli 2025, 16.39 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan blockchain sebagai teknologi strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang, startup, komunitas, hingga UMKM untuk membangun solusi berbasis blockchain dengan lebih mudah.
PP tersebut, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menyederhanakan proses perizinan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar OSS-RBA, serta mensyaratkan proyek blockchain aktif minimal tiga tahun untuk mendapat pengakuan resmi.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut teknologi ini sebagai “buku kas bersama” yang transparan dan anti manipulasi, mencerminkan visi efisiensi dan kepercayaan dalam sistem digital nasional.
Gabriel Rey, CEO Triv Exchange, menyambut baik kebijakan ini karena memberikan legalitas usaha blockchain dan membuka potensi penerimaan pajak dari sektor digital. Sebelumnya, pelaku usaha kesulitan memilih klasifikasi usaha blockchain dalam OSS.
Studi dari ScienceDirect menyebut, implementasi blockchain memerlukan dukungan dari organisasi, lingkungan, dan teknologi, terutama dalam sistem pajak berbasis PPN (VAT). Pemerintah berharap aturan ini dapat menarik investasi asing, mendukung UMKM, dan mendorong ekonomi digital inklusif.
Meski jadwal implementasi rinci belum diumumkan, pelaku industri menilai PP ini sebagai katalis positif untuk inovasi dan adopsi blockchain di sektor publik maupun swasta.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.