Towa News, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota caleg perempuan minimal 30 persen. Dasco menegaskan putusan tersebut akan segera dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), merespons Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan sehari sebelumnya.
Dasco menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak termasuk DPR wajib menindaklanjutinya secara hukum.
"Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu, Selasa (26/5/2026).
Langkah ini dinilai penting agar aturan sanksi gugur bagi parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dan teknis di tingkat undang-undang.
Dasco menegaskan DPR mendukung penuh semangat di balik putusan MK tersebut. Ia menilai perempuan Indonesia memiliki kapasitas besar untuk duduk di kursi legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," kata Dasco.
Meski mendukung, Dasco mengingatkan agar pengaturan teknis pelaksanaan sanksi ini dirancang secara hati-hati. Ia khawatir masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan jika aturan tidak dirumuskan dengan cermat dalam revisi UU Pemilu.
"Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," tambah Dasco.
Putusan MK ini lahir atas permohonan empat warga negara Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang mempersoalkan lemahnya Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut dinilai hanya menjadi aturan tanpa gigi karena tidak memuat sanksi apapun bagi parpol yang melanggar. Faktanya, KPU selama ini hanya memberikan imbauan administratif tanpa tindakan diskualifikasi.
Kini melalui Putusan 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan KPU di setiap tingkatan berhak dan wajib menggugurkan parpol dari daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. ()
Sumber: detikNews, Kompas.com
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!