Kemendikdasmen Usulkan Restrukturisasi Kewenangan Guru untuk Atasi Masalah Honorer

Tim Towa - Towa News
Selasa, 26 Mei 2026 15:11 WIB
Kemendikdasmen Usulkan Restrukturisasi Kewenangan Guru untuk Atasi Masalah Honorer
ilustaris di hasilkan oleh AI (dok.towa)

Towa News, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merancang strategi komprehensif guna menyelesaikan persoalan menumpuknya guru honorer dan kesenjangan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Salah satu strategi utama yang diusung adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru, yakni penataan ulang pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah.

"Ini usulan kami, apa yang kami sebut sebagai restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat dalam diskusi bersama MPR RI di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).

Dalam skema yang diusulkan, pemerintah pusat akan memegang kendali atas formasi dan distribusi guru, serta bertanggung jawab dalam pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. Adapun pengelolaan tenaga kependidikan non-guru akan tetap menjadi urusan pemerintah daerah.

Untuk aspek penilaian kinerja, pembinaan karier, pengembangan profesi, pemberian penghargaan, kesejahteraan, serta perlindungan pendidik, kewenangan akan dijalankan secara bersama oleh pusat dan daerah.

"Lima poin inilah yang kami ajukan sebagai grand design dan kami juga sudah merumuskannya di rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Atip.

Atip mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 200 ribu lebih guru berstatus non-aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini, menurutnya, dipicu oleh pola rekrutmen guru ASN yang selama bertahun-tahun berjalan tidak konsisten.

"Antara tahun 2006–2008 terjadi rekrutmen cukup besar. Dari tahun 2008–2012 terjadi penurunan yang sangat tajam. Kemudian ada lagi rekrutmen dari tahun 2013–2014. Dari 2014 terjadi lagi penurunan yang sangat tajam sampai 2016. Melandai 2016–2018, kemudian naik lagi dan setelah itu turun lagi," jelas Atip dalam laporan Antara.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Ia menyebut akar masalah guru honorer terletak pada ketimpangan antara jumlah guru ASN yang pensiun dengan volume rekrutmen yang dilakukan setiap tahunnya.

"Setiap tahun pensiun 70 ribu, tapi rekrut kita selalu di bawah 50 persen. Artinya, jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor," kata Nunuk, Senin (25/5/2026).

Nunuk menambahkan bahwa upaya penataan guru honorer sebenarnya telah dimulai sejak 2021. Namun, penyerapan seluruh guru honorer menjadi ASN belum terwujud sepenuhnya karena adanya pertimbangan tertentu dari sejumlah pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen mendorong agar tata kelola guru dikembalikan ke tangan pemerintah pusat, meski tetap mengedepankan sinergi dengan daerah.

"Ini mungkin kita punya power yang lebih untuk bisa memastikan. Yang kita perlukan hanya pendataan dan verifikasi dari pemerintah daerah. Jadi, tetap kolaborasi," imbuh Nunuk.

Sumber: Antara

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi