Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat aturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum dengan menetapkan sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota caleg perempuan minimal 30 persen.
Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan penegasan sanksi ini diperlukan demi mewujudkan asas keadilan dalam kontestasi pemilu, sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di parlemen.
"Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata Hakim MK Adies Kadir, Selasa (26/5/2026).
Pasal 245 Dinyatakan Bersyarat
MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut dinilai bermasalah selama tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dengan konsekuensi gugurnya partai dari dapil bersangkutan bila syarat itu tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Pasal 245 hanya menyebutkan kewajiban memuat keterwakilan perempuan 30 persen tanpa mencantumkan sanksi apapun, sehingga kerap diabaikan tanpa konsekuensi hukum yang nyata.
Permohonan ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai ketiadaan sanksi membuat pasal tersebut menjadi norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta.
Sebagai bukti, para pemohon merujuk pada praktik di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, di mana sejumlah partai hanya mencalonkan satu orang laki-laki namun tetap diloloskan KPU tanpa sanksi diskualifikasi.
DPR Dukung, Akan Masuk RUU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan ini berpihak pada perempuan dan membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk duduk di kursi legislatif.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," ujar Dasco, Selasa (26/5/2026).
Dasco menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ketentuan tersebut akan segera diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR.
"Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tambah Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Ia juga mengingatkan perlunya pengaturan teknis yang cermat agar pelaksanaan aturan ini tidak menimbulkan celah hukum baru di lapangan.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!