Towa News, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas daftar pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Tujuh perusahaan digital baru resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak, termasuk aplikasi kebugaran Strava, platform kecerdasan buatan Kling AI, dan penyedia konten digital Envato.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga akhir Mei 2026 jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN mencapai 271 entitas. Penambahan tujuh nama baru pada Mei 2026 tersebut merupakan bagian dari langkah otoritas pajak menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan ekonomi digital.
Selain Strava dan Kling AI, lima perusahaan lain yang masuk daftar terbaru adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di sektor yang beragam, mulai dari layanan olahraga, konten kreatif, pendidikan, hingga kecerdasan buatan.
Inge menjelaskan, masuknya sejumlah penyedia layanan berbasis AI ke dalam daftar pemungut PPN mencerminkan semakin luasnya jenis layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Inge.
Secara akumulatif, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp52,85 triliun. Angka tersebut disumbang oleh empat pos utama, yakni PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp5,26 triliun.
Dari sisi PMSE, sebanyak 233 pelaku usaha tercatat telah memungut dan menyetorkan PPN sejak kebijakan ini diberlakukan. Setoran tersebut tumbuh setiap tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp10,32 triliun sepanjang 2025, dengan realisasi Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
Penerimaan dari transaksi aset kripto turut menunjukkan tren peningkatan sejak mulai dipungut pada 2022. Hingga Mei 2026, total setoran pajak kripto mencapai Rp2,06 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech mencatatkan realisasi Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Komponen penerimaan tersebut meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Adapun Pajak SIPP menyumbang Rp5,26 triliun sejak 2022, dengan rincian PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun hingga Mei 2026.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!