DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi TNI

Dipublish oleh Admin | 20 Maret 2025, 14.15 WIB | Dilihat 711 Kali

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi TNI
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU TNI Foto : Istimewa

Towa News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri. 

Rapat tersebut diselenggarakan di ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat, didampingi oleh Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI yang mencakup beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi TNI dalam revisi undang-undang ini. 

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas anggota menjawab setuju, dan Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. 

Sebelumnya, RUU TNI telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah pada Selasa (18/3). Menjelang rapat paripurna, perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sempat mengadakan rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam. Supratman menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperbaiki hal teknis tanpa mengubah substansi, serta memastikan tidak ada upaya dwifungsi TNI. 

Namun, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa revisi UU TNI tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf I Tata Tertib DPR. PSHK menyatakan bahwa hal ini merugikan publik, terutama karena pembahasan dilakukan dengan cepat dalam satu masa sidang. PSHK juga menekankan bahwa kelalaian pelaksanaan tugas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Baleg DPR. 

Selain itu, PSHK menepis klaim anggota Komisi I DPR yang menyebut bahwa pembahasan revisi UU TNI merupakan kelanjutan tugas dari parlemen periode sebelumnya atau carry over. 

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan Tentara Nasional Indonesia dapat menjalankan perannya dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan yang telah diperbarui, tanpa mengembalikan dwifungsi TNI yang pernah terjadi di masa lalu.

 

Sumber: Youtube DPR RI

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video