Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir langsung dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Dalam pidatonya, ia mengapresiasi proses pembahasan yang dinilai berjalan efektif dan produktif berkat sinergi antara pemerintah dan DPR RI.
"Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ujar Menkeu Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa revisi UU P2SK menitikberatkan pada sejumlah aspek strategis guna meningkatkan daya saing sektor keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas. Salah satu substansi utamanya adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, undang-undang yang baru disahkan ini juga memuat sejumlah pengaturan baru, di antaranya penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, serta pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. Regulasi ini turut mengatur penguatan industri aset kripto dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring.
UU P2SK yang diperbarui juga mengamanatkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Lembaga ini dirancang sebagai bagian dari visi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, dengan kemandirian di bidang keuangan, administratif, maupun operasional.
Menutup pidatonya, Purbaya menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan DPR merupakan pilar utama dalam membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkas Menkeu Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!