Towa News, Jakarta - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara profesional dan terukur. Hal ini disampaikan menyusul berlakunya masa transisi regulasi ekspor SDA yang dimulai sejak 1 Juni 2026.
DSI memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah ditandatangani sebelumnya tetap dapat berjalan, dengan satu syarat utama: tidak ada praktik under-invoicing atau manipulasi nilai transaksi.
"Danantara Indonesia memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha: bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing," demikian pernyataan tertulis BPI Danantara, Jumat (5/6/2026).
Selama masa transisi, DSI memprioritaskan penguatan sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digitalisasi. Perusahaan tengah mengembangkan platform digital khusus guna menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA secara objektif, sehingga indikasi under-invoicing dapat terdeteksi berbasis data, bukan asumsi.
Dengan pendekatan ini, pengawasan DSI akan difokuskan pada transaksi-transaksi yang memerlukan evaluasi lebih lanjut, sementara transaksi yang dinilai wajar tetap dapat berjalan tanpa hambatan. DSI juga berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya dari pelaku usaha.
Setelah fase transisi berakhir, DSI akan beralih ke peran sebagai fasilitator sekaligus pengawas ekspor. Dalam skema ini, hubungan dagang langsung antara produsen dan mitra internasional mereka tetap dapat dipertahankan, tanpa harus mengubah struktur bisnis yang sudah berjalan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah gangguan pada rantai ekspor komoditas SDA strategis, sekaligus mendorong perdagangan yang adil, transparan, dan bebas dari rekayasa harga.
Terkait penetapan harga, DSI akan menggunakan metodologi yang transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan faktor perbedaan kualitas, spesifikasi produk, biaya logistik, hingga struktur kontrak masing-masing komoditas. Pendekatan ini dirancang untuk menutup celah manipulasi harga tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda satu sama lain.
Seluruh pelaksanaan mandat DSI akan dievaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem industri dan pencapaian tujuan tata kelola ekspor SDA nasional.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!