Dipublish oleh Tim Towa | 18 Maret 2026, 15:23 WIB
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, membenarkan bahwa keempat prajurit itu telah diserahkan dan langsung ditangani pihaknya.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur,Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka diidentifikasi berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Puspom TNI, termasuk untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
"Para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).
Sebagai bagian dari tindak lanjut penyelidikan, Puspom TNI juga berencana membuat laporan polisi dan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM," imbuh Yusri.
Terkait jeratan hukum, keempat tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," jelas Yusri.
Proses penyidikan terhadap keempat tersangka masih terus berlangsung, sementara motif penyerangan hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Puspom TNI.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Antrean Gilimanuk Mulai Terurai, Pemerintah Kerahkan 35 Kapal...
Towa News | 18 Maret 2026, 21.02 WIB
Komisi V DPR Dukung Pembangunan Jogjakarta Outer Ring...
Towa News | 18 Maret 2026, 18.09 WIB
34% Pemudik Tinggalkan Jakarta, Jasa Marga Berlakukan One...
Towa News | 18 Maret 2026, 14.15 WIB
Kementan Percepat Hilirisasi Perkebunan, Siapkan Lahan hingga Ekosistem...
Towa News | 18 Maret 2026, 13.58 WIB
Kajian Pemotongan Gaji Pejabat Masih Dimatangkan, Mensesneg: Sedang...
Towa News | 18 Maret 2026, 13.24 WIB