Indonesia Kecam Keras Pengesahan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

Dipublish oleh Tim Towa | 01 April 2026, 14:58 WIB

Bagikan:
X
Indonesia Kecam Keras Pengesahan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
(dok.kemenlu)

Towa News, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Parlemen Israel (Knesset). Sikap tegas ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (1/4/2026).

"Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal," demikian pernyataan resmi akun X Kemlu RI.

Indonesia menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional. Secara khusus, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil bagi setiap individu.

Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia juga meminta Israel menjamin perlindungan atas hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mereka yang kini berstatus tahanan.

Tak hanya kepada Israel, Indonesia turut menyerukan kepada komunitas internasional khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.

Indonesia sekaligus menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Sebelumnya, Knesset Israel telah mengesahkan undang-undang yang membolehkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Pengesahan ini menjadi kemenangan besar bagi kelompok sayap kanan Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan suara mendukung. Berdasarkan undang-undang tersebut, hukuman gantung menjadi sanksi standar, meski tidak berlaku surut dan hanya diterapkan untuk kasus-kasus di masa mendatang.

Sumber: Pernyataan resmi akun X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 1 April 2026.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video