KBRI Tokyo dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Januari 2026, 14:01 WIB

Bagikan:
X
KBRI Tokyo dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jepang
(dok.KBRI Tokyo)

Towa News, Tokyo, Jepang - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan dialog khusus guna meningkatkan kesadaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang pentingnya program jaminan sosial.

Acara yang berlangsung di kantor KBRI Tokyo pada Minggu, 25 Januari 2026, menghadirkan sejumlah pejabat tinggi BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia, Deputi Operasional dan Kanal Layanan Isnavodiar Jatmiko, serta Asisten Deputi Operasional Layanan Khusus Shinta Lystyowati.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Dara Yusilawati, mengungkapkan harapannya agar para pemagang dapat memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal.

"Saat ini ada lebih dari 180 ribu PMI di Jepang, terdiri dari 110 ribu pemagang dan 69 ribu pekerja Specified Skilled Worker (SSW). Pemagang di Jepang ini juga merupakan pekerja dan mendapat hak-hak sebagai pekerja. Mereka adalah kelompok yang lebih rentan mengalami kecelakaan kerja. Besar harapan kami, pemagang juga bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Dara Yusilawati seperti dikutip dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo, Minggu (25/1).

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan secara rinci berbagai fasilitas dan keuntungan yang bisa diakses PMI, termasuk prosedur pendaftaran dan mekanisme pengajuan klaim agar warga negara Indonesia dapat mengoptimalkan haknya.

Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI mulai dari sebelum keberangkatan, selama masa kerja, hingga setelah masa kerja berakhir.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah dalam rangka memberi pelindungan kepada PMI untuk memastikan negara hadir," ujar Roswita dalam laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

Program perlindungan yang ditawarkan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran terjangkau sekitar Rp332.500 untuk periode kerja 24 bulan. Perlindungan ini sangat penting terutama bagi PMI yang bekerja di sektor berisiko tinggi seperti konstruksi. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua sebagai persiapan masa depan PMI.

Dialog ini mendapat sambutan positif dari Ikatan Pemagang dan Tokutei Gino Indonesia di Jepang (IPTIJ). Organisasi tersebut menyoroti kerentanan pemagang dan pekerja SSW yang baru tiba di Jepang terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ketua IPTIJ Fahrul Sabbikhis menyatakan apresiasi atas inisiatif KBRI dalam memfasilitasi diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kesempatan ini menjadi ruang yang sangat berharga bagi IPTIJ untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas, mendalam, dan komprehensif terkait pelindungan ketenagakerjaan bagi PMI," ungkap Fahrul seperti dilansir Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

Sebelumnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, KBRI Tokyo telah memediasi pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk membahas kerja sama jaminan sosial bilateral, sehingga PMI dapat memperoleh perlindungan ganda dari kedua negara.
 

Sumber: KBRI Tokyo

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video