Towa News, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Belasan mobil yang disita terdiri atas berbagai merek dan tipe, di antaranya dua unit Honda CR-V RM3, satu unit Honda CR-V RS58, satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, satu unit Toyota Alphard 2.5, dua unit Toyota Kijang Innova, serta satu unit Toyota Innova Zenix. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit Mitsubishi Canter, satu unit Mitsubishi Strada, dan satu unit Mitsubishi Xpander.
"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang.
Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, namun kini diambil alih langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari izin yang diperoleh PT Inhutani V Lampung untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup hak pengusahaan hutan tanaman industri di lahan seluas sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.
Namun, menurut Saiful, sejak 2007 PT PSMI diduga menggarap lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tanpa dasar hukum yang sah. Perusahaan tersebut disebut membuka kawasan hutan dan mendirikan perkebunan tebu di atas lahan seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Dugaan pelanggaran ini kemudian terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada 2013 dan menemukan indikasi penyimpangan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Menindaklanjuti temuan BPK, manajemen PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero terkait skema kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Yang menjadi persoalan, kesepakatan itu memuat klausul berlaku surut (backdate) sejak 2007 hingga tahun penandatanganan MoU pada 2013.
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar, Jumat (18/9).
Saiful menegaskan, tindakan PT PSMI membuka kawasan hutan serta mendirikan perkebunan tebu bersama PT Inhutani V secara melawan hukum tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Kejaksaan Agung disebut akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sumber: Antara
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!