MEMUAT BERITA...

Warga Gugat MK, Minta Tiket Gratis KA untuk Anak Usia 0-5 Tahun

Tim Towa - Towa News
Selasa, 28 Juli 2026 11:31 WIB
Warga Gugat MK, Minta Tiket Gratis KA untuk Anak Usia 0-5 Tahun
(dok.towa)

Towa News, Jakarta Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tiket gratis kereta api bagi anak-anak. Ia meminta batas usia anak yang berhak atas fasilitas bebas tiket diperluas hingga usia lima tahun penuh.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK yang dikutip Selasa (28/7/2026), perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 288/PUU-XXIV/2026. Objek yang digugat adalah Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian memberi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, orang sakit, dan lanjut usia.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan praktik di lapangan yang selama ini hanya membebaskan tiket bagi anak usia 0 sampai 3 tahun, sementara anak di atas usia tersebut dikenai tarif penuh layaknya penumpang dewasa.

"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," demikian bunyi permohonan tersebut, Selasa (28/7).

Pemohon berpandangan bahwa pembebasan tarif bagi balita merupakan bentuk kebijakan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan, mengingat kondisi fisik dan yuridis anak balita yang dinilai belum mandiri.

"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," tulis pemohon dalam berkas gugatan, Selasa (28/7).

Sebagai pembanding, pemohon turut menyinggung kebijakan serupa di sejumlah negara. Ia menyebut Inggris membebaskan biaya perjalanan kereta api sepenuhnya bagi anak di bawah usia lima tahun, sementara Jepang menerapkan kebijakan bebas tarif untuk anak usia satu hingga enam tahun.

Melalui permohonan ini, pemohon meminta MK mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 apabila frasa "fasilitas khusus" tidak dimaknai mencakup tiket gratis, dan frasa "anak di bawah lima tahun" tidak dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh. Pemohon turut meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sebagai alternatif, pemohon menyerahkan keputusan akhir kepada pertimbangan majelis hakim konstitusi apabila berpendapat lain, dengan meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi