Towa News, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus menjalani proses hukum tanpa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah menurunkan tim untuk memantau langsung perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan hak asasi manusia secara penuh.
Menurutnya, tindak kekerasan yang disertai penyiksaan fisik maupun psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarga, serta memicu rasa takut di kalangan masyarakat, terutama perempuan. Atas dasar itu, Pigai meminta agar seluruh aturan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak diterapkan secara konsisten.
Pigai juga menggarisbawahi bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi negara melalui berbagai lembaga, di antaranya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian HAM.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Selain itu, Pigai meminta aparat penegak hukum mengutamakan rasa keadilan dari sudut pandang korban dan keluarganya dalam menangani kasus ini, bukan hanya berdasarkan penilaian pihak lain. Ia menambahkan, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM agar kejadian serupa tidak terulang dan perlindungan terhadap kelompok rentan dapat berjalan optimal.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyebut penangkapan dilakukan di kawasan Bandung Raya. Taufik kini dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal, yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!