Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama dua pengacara senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang. Pertemuan ini berlangsung meski masa reses masih berjalan.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan terus mengebut pembahasan RUU tersebut, termasuk dalam tahap penyusunan draf. Ia mengungkapkan lembaganya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik selama proses tersebut.
"Kami RUU Perampasan Aset ini akan gaspol dalam hal pembentukan Undang-Undang ini mulai dari penyusunannya, jadi sekarang kita sedang dalam menyusun draft UU, kita ingin sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat ya," kata Habiburokhman, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman turut mengapresiasi kehadiran dua narasumber yang dinilainya memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.
"Kami terima kasih hari ini dua narasumber pengacara sangat senior Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum ya," ujar Habiburokhman.
Selain menggelar dengar pendapat dengan pakar hukum, Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah selama masa reses guna menjaring aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
"Jadi di masa reses ini kami kemarin kunjungi 3 daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah, kami juga serap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," jelas Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Maqdir Ismail turut memberikan pemaparan terkait substansi RUU Perampasan Aset kepada anggota Komisi III DPR.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!