MEMUAT BERITA...

DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Korupsi Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur

Tim Towa - Towa News
Sabtu, 11 Juli 2026 13:46 WIB
DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Korupsi Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
(dok.towa)

Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI berencana membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara korupsi menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal penuntasan kasus tersebut hingga tuntas secara hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman, Sabtu (11/7).

Ia menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi penghambat proses penegakan hukum atas sejumlah perkara korupsi yang tengah berjalan. Menurutnya, momentum ini justru harus dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk merampungkan penyidikan secara profesional dan transparan.

Habiburokhman turut meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja independen tanpa intervensi pihak mana pun, kendati terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," ujar Habiburokhman.

Ia berharap fungsi pengawasan Komisi III dapat menjaga koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri selama proses hukum berlangsung.

"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut langkah itu sebagai wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, sekaligus terkait proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.

Anang memastikan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan menjamin seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya guna kepentingan penyidikan.

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi