Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat 96 Ekor Ternak dan Rp 2 Miliar

Dipublish oleh Tim Towa | 08 November 2025, 14:18 WIB

Bagikan:
X
Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat 96 Ekor Ternak dan Rp 2 Miliar
(Foto:Instagram.com/pandji.pragiwaksono)

Towa News, Jakarta- Komika Pandji Pragiwaksono resmi dikenakan sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) terkait pernyataannya yang dinilai menghina adat istiadat Toraja. Hukuman adat yang dijatuhkan meliputi ternak dan kompensasi finansial bernilai miliaran rupiah.

Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo menyatakan bahwa pelawak tersebut dikenai sanksi material adat yang merujuk pada tradisi 'lolo patuan'. Hukuman tersebut mencakup 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi yang harus diserahkan.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," kata Benyamin Rante Allo seperti dikutip dari DetikSulsel, Jumat (7/11).

Selain sanksi material, Pandji juga diharuskan memenuhi sanksi moral atau lolo tau senilai Rp 2 miliar sebagai wujud pertanggungjawaban sosial dan pemulihan kehormatan masyarakat adat.

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," ujar Benyamin dalam keterangannya.

Benyamin menjelaskan bahwa nilai sanksi yang diumumkan tersebut masih dapat dinegosiasikan apabila Pandji menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Toraja untuk membahas penyelesaian secara adat.

"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," jelas Benyamin seperti dilansir DetikSulsel.

Namun, jika komika yang bersangkutan tidak memperlihatkan niat baik untuk berdialog, pihak adat akan menerapkan sanksi yang lebih berat berupa ritual kutukan.

"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.

TAST telah mengirimkan somasi resmi kepada Pandji Pragiwaksono melalui email dengan batas waktu 3x24 jam untuk merespons. Surat peringatan hukum dan adat tersebut mendesak Pandji segera datang ke Toraja guna menjalani proses penyelesaian sanksi adat.

Kasus ini bermula dari konten candaan Pandji yang dianggap merendahkan tradisi dan budaya masyarakat Toraja, sehingga memicu kemarahan sejumlah elemen masyarakat di wilayah tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video