Dipublish oleh Tim Towa | 23 Februari 2026, 12:49 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus pada Senin (23/2/2026) untuk membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkoba seberat dua ton sabu. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dinyatakan kuorum sehingga keputusannya bersifat sah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukuman mati tidak lagi berstatus sebagai pidana pokok.
"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," ujar Habiburokhman, Senin (23/2/2026).
Komisi III juga menyampaikan bahwa Fandi dinilai bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Habiburokhman mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan bahkan sempat memperingatkan pihak lain mengenai potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar merujuk pada Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. Komisi III juga menekankan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang bersifat substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.
Persidangan perkara bernomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah berjalan sejak 23 Oktober 2025. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Fandi bersama lima tersangka lain — yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong — terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Satu tersangka lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Fandi dituntut hukuman mati atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini mencuat ke publik setelah ayah Fandi, Sulaiman (51), menyatakan penolakannya atas tuntutan tersebut. Ia menegaskan anaknya tidak mengetahui adanya muatan narkoba di kapal tempat ia bekerja.
Sumber: Detik.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Minta...
Towa News | 14 Februari 2026, 14.04 WIB
Kapolri Perintahkan Kejar Pelaku Penembakan Dua Pilot Smart...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.45 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka, Simpan...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.36 WIB
MK Minta DPR dan Pemerintah Tinjau Ulang UU...
Towa News | 03 Februari 2026, 12.48 WIB
TNI AD Jatuhi Hukuman Berat kepada Serda Heri...
Towa News | 30 Januari 2026, 14.02 WIB