Menkum Tegaskan Restorative Justice di KUHAP Baru Punya Batasan Ketat

Dipublish oleh Tim Towa | 07 Januari 2026, 11:33 WIB

Bagikan:
X
Menkum Tegaskan Restorative Justice di KUHAP Baru Punya Batasan Ketat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: instagram/supratman08)

Towa News, Jakarta - Pemerintah memastikan mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Sejumlah kategori tindak pidana tertentu dikecualikan dari penyelesaian perkara di luar pengadilan ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui restorative justice menjadi aspek yang paling banyak menuai kritik dalam KUHAP baru. Namun menurutnya, mekanisme ini justru bertujuan agar tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

"Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (5/1).

Supratman merinci sejumlah jenis kejahatan yang sama sekali tidak dapat menggunakan skema restorative justice. Kasus-kasus tersebut dinilai memiliki dampak serius dan harus tetap diproses secara hukum formal.

"Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya. Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru," jelasnya seperti dikutip CNN Indonesia.

Menkum menegaskan penghentian perkara melalui restorative justice harus melalui prosedur resmi dan tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.

"Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan," tambah Supratman dalam laporan CNN Indonesia.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, penerapan restorative justice sejak tahap penyelidikan wajib dilaporkan kepada penyidik untuk diregistrasi. Hal ini terkait dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," kata Eddy Hiariej seperti dilansir CNN Indonesia.

Eddy menyebutkan tiga syarat utama penerapan restorative justice dalam KUHAP baru.

"Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban," paparnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap restorative justice dapat berjalan sesuai prinsip keadilan tanpa disalahgunakan sebagai celah untuk menghentikan perkara pidana yang seharusnya diproses secara hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video