OJK Jatuhkan Denda Rp96,33 Miliar kepada 233 Pelaku Pasar Modal, Termasuk Kasus Goreng Saham

Dipublish oleh Tim Towa | 02 April 2026, 16:13 WIB

Bagikan:
X
OJK Jatuhkan Denda Rp96,33 Miliar kepada 233 Pelaku Pasar Modal, Termasuk Kasus Goreng Saham
Ilustarsi sanksi administratif dari ojk (dok.towa)

Towa News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal sepanjang Januari hingga 31 Maret 2026. Sebagian besar sanksi itu menyasar pelaku manipulasi harga saham atau yang kerap disebut "goreng saham" di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

"Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan Fawzi seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (2/4).

Rp29,3 Miliar Khusus untuk Kasus Manipulasi Pasar

Dari total denda yang dijatuhkan, sekitar 30 persen atau senilai Rp29,3 miliar berasal dari penanganan kasus manipulasi harga saham. Angka ini mencerminkan keseriusan OJK dalam menindak praktik yang dinilai merusak kepercayaan investor di pasar modal domestik.

"Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," kata Hasan Fawzi dalam laporan detikFinance.

Sebelumnya, pada akhir Februari 2026, OJK juga telah menindak empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan total denda sebesar Rp11,05 miliar.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum Berlanjut

Hasan menegaskan, langkah penindakan ini bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang OJK untuk menjaga disiplin dan integritas pasar modal Indonesia.

"Langkah ini akan kami lanjutkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, serta market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap dapat memulihkan kepercayaan di pasar modal kita, terutama dari para investor," pungkas Hasan Fawzi seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (2/4).

Respons atas Tekanan MSCI

Intensifikasi penertiban pasar modal ini terjadi seiring keputusan penyedia indeks global MSCI yang menahan proses rebalancing saham-saham Indonesia ke dalam daftar indeksnya. MSCI menyebut minimnya transparansi serta tingginya konsentrasi kepemilikan saham oleh entitas tertentu sebagai faktor utama keraguan mereka terhadap bursa Indonesia.

Merespons situasi tersebut, OJK bersama BEI memperkuat kerja sama dalam meningkatkan transparansi pasar modal sekaligus mempertegas penegakan hukum atas kasus manipulasi harga saham, termasuk pada proses Initial Public Offering (IPO). (red)

Sumber: detikFinance, Bisnis.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video