PBNU Apresiasi Umrah Mandiri: Dinilai Lebih Terjangkau dan Efisien bagi Masyarakat

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Oktober 2025, 10:44 WIB

Bagikan:
X
PBNU Apresiasi Umrah Mandiri: Dinilai Lebih Terjangkau dan Efisien bagi Masyarakat
Logo PBNU ( Foto: NU Online)

Towa News, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respons positif terhadap kebijakan umrah mandiri yang telah disahkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kebijakan ini dinilai memberikan kemudahan akses ibadah umrah dengan biaya lebih ekonomis.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengatakan umrah mandiri membuka peluang bagi masyarakat yang mampu untuk menunaikan ibadah secara lebih efisien.

"Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien," ujar Gus Fahrur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025), seperti dilansir dari detikNews.

Imbauan Kehati-hatian

Meski memberikan apresiasi, Gus Fahrur mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran layanan umrah mandiri yang akan bermunculan. Ia menekankan pentingnya verifikasi kredibilitas penyedia layanan.

"Harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti agar tidak terlantar dan menjadi korban makelar," kata Gus Fahrur, sebagaimana dikutip detikNews.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Era Baru Ibadah ke Tanah Suci

Pemerintah Jamin Legalitas

Kementerian Haji dan Umrah memastikan pelaksanaan umrah mandiri bersifat legal dan mendapat perlindungan negara. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari UU 14/2025.

"Umroh mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri," kata Dahnil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025), seperti dikutip dari detikNews.

Dahnil menjelaskan, regulasi ini dibuat untuk melindungi jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri, mengingat Arab Saudi telah lama membuka kesempatan tersebut.

"Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," tambahnya, dikutip dari detikNews.

Kemudahan Akses Layanan

Dahnil memaparkan bahwa saat ini calon jemaah sudah bisa mengakses berbagai layanan secara mandiri melalui platform digital resmi Arab Saudi.

"Sekarang nih teman-teman saja untuk beli tiket bisa via Nusuk, bisa sendiri. Untuk akomodasi hotel bisa via Nusuk, semuanya bisa," ungkap Dahnil, sebagaimana dilansir detikNews.

Wamenhaj menegaskan bahwa sebelum UU 14/2025 disahkan, banyak jemaah Indonesia telah melakukan umrah mandiri. Regulasi baru ini justru bertujuan memberikan payung hukum dan perlindungan yang lebih kuat.

"Jadi sebelum ada UU 14/2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi," kata Dahnil, dikutip detikNews.

Perlindungan Jemaah Menjadi Prioritas

Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa perlindungan jemaah menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan umrah mandiri. Pemerintah akan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi.

Dengan disahkannya UU 14/2025, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak jemaah umrah Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan.

 

Sumber: detikNews

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video