Towa News, Jakarta - Kepolisian mengungkap kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Pascapenyelamatan, kepolisian memastikan ketiga korban mendapat pendampingan pemulihan, baik secara fisik maupun psikis. "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis," ujar Iman seperti dikutip dari detikNews, Senin (29/6/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, selama masa penyekapan para korban tidak diperbolehkan menerima makanan. Larangan tersebut datang dari tersangka berinisial CML, adik kandung pemilik percetakan, yang berperan sebagai pengurus operasional.
"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujar Roby dalam laporan detikNews.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan, termasuk MML selaku pemilik percetakan yang disebut sebagai otak penyekapan. Para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman enam bulan penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, penyekapan bermula dari tuduhan pemilik percetakan terhadap ketiga korban yang dianggap mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Reynold seperti dikutip dari detikNews.
Atas tuduhan itu, MML kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menyekap ketiga korban dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. "Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelas Reynold.
Korban Adit diketahui telah melunasi pembayaran Rp 50 juta, sementara Rafly baru membayar Rp 5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menahan korban dengan dalih belum semua pihak melunasi tuntutan ganti rugi tersebut.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ada laporan masuk ke layanan call center 110 milik kepolisian. "Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta," pungkas Reynold.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!