Polri Amankan Aset Rp 96,7 Miliar dari Jaringan Judi Online

Dipublish oleh Tim Towa | 08 Januari 2026, 12:44 WIB

Bagikan:
X
Polri Amankan Aset Rp 96,7 Miliar dari Jaringan Judi Online
(foto:Istimewa)

Towa News, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan aset senilai Rp 96,7 miliar dari penindakan terhadap sindikat judi online. Perolehan tersebut berasal dari dua sumber berbeda, yakni hasil patroli siber dan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dari patroli siber diperoleh aset senilai Rp 59,1 miliar. Sementara dari pengembangan LHA PPATK, penyidik menyita aset sebesar Rp 37,6 miliar.

"Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindaklanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2025), seperti dilansir DetikNews.

Ungkap 21 Situs Judi Online

Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 11 situs lainnya sehingga totalnya mencapai 21 platform.

Situs-situs tersebut antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Platform-platform itu menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan taruhan bola.

Himawan menambahkan, 21 situs tersebut beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Dari penelusuran, penyidik menemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

"Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," jelas Himawan.

Dari pengungkapan jaringan ini, Bareskrim berhasil memblokir dan menyita dana total Rp 59.126.460.631.

Tiga Laporan Polisi dari PPATK

Selain dari patroli siber, penyidik juga menangani tiga laporan polisi berdasarkan LHA PPATK dengan total penyitaan Rp 37,6 miliar.

Laporan pertama bernomor LP/A/562/IX/2022 terkait situs judol seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, dan DP Maxwin. Penyitaan dilakukan dalam tiga tahap dengan nilai terbesar Rp 33,8 miliar dari 142 rekening.

Laporan kedua, LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, berkaitan dengan situs 'Kedai 69'. Penyidik menyita Rp 92,6 juta dari 15 rekening.

Sedangkan laporan ketiga, LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri dengan tanggal yang sama, terkait situs 'Abadi Cash'. Dari kasus ini disita uang Rp 3,6 miliar dari 30 rekening.

"Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko," tutup Himawan.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap kelima tersangka masih terus berlangsung. Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan praktik judi online yang merugikan masyarakat

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video