Dipublish oleh Tim Towa | 20 Mei 2026, 13:33 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan seluruh hadirin mengenai isi Pasal 33 ayat pertama UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Tidak ada kata-kata asas-asas lain, asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin itu falsafah Pancaasila," ujar Prabowo dalam Pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Kepala negara kemudian membacakan ayat kedua hingga kelima Pasal 33, yang mengatur penguasaan negara atas cabang-cabang produksi vital dan sumber daya alam, hingga prinsip demokrasi ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Prabowo menekankan bahwa bahasa yang digunakan para pendiri bangsa dalam pasal tersebut sudah sangat jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Tidak perlu kita cari tafsiran yang macam-macam. Ini adalah cetak biru ekonomi kita. Manakala kita menyimpang dari cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa," kata Prabowo.
Kebocoran Kekayaan Akibat Penyimpangan
Lebih jauh, Presiden memaparkan dampak nyata dari pengabaian terhadap Pasal 33 selama ini. Ia menyebutkan bahwa penyimpangan dari landasan ekonomi konstitusional tersebut telah memicu kebocoran kekayaan negara dalam skala besar melalui berbagai praktik ilegal.
"Kalau kita jalankan Pasal 33 secara konsekuen, kita akan terhindar dari praktik-praktik under invoicing, under counting, pemalsuan atas tonase dan kualitas produk yang diekspor, praktik-praktik fraud terhadap bangsa dan negara kita, serta praktik-praktik tambang ilegal, hutan ilegal, kebun-kebun ilegal," ujar Presiden, Rabu (20/5/2026).
Prabowo juga menyoroti sebuah ironi dalam data makroekonomi nasional: meski pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 35 persen dalam tujuh tahun terakhir, jumlah kelas menengah justru menyusut dan angka kemiskinan meningkat.
Rasio Pajak Terendah di G20
Kondisi tersebut, menurut Presiden, merupakan cerminan dari kegagalan sistemik yang ditandai oleh rendahnya rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data Dana Moneter Internasional (IMF), rasio pendapatan Indonesia hanya berada di kisaran 11–12 persen dari PDB posisi terendah di antara seluruh anggota G20.
Angka ini tertinggal jauh dibandingkan negara-negara berkembang lainnya, seperti Kamboja yang mencatat rasio 15 persen, India 20 persen, Filipina 21 persen, dan Meksiko yang mencapai 25 persen.
Padahal, Indonesia dikenal memiliki posisi geografis yang sangat strategis sekaligus menyandang status sebagai eksportir terbesar dunia untuk tiga komoditas mentah dan olahan strategis.
"Saya ingin tegaskan hari ini keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dengan baik, dengan murni dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh akan menjadi negara yang makmur dan adil," kata Presiden.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Instruksikan Kabinet Rumuskan Harga Sawit, Nikel, dan...
Towa News | 20 Mei 2026, 14.09 WIB
Prabowo Berterima Kasih ke PDIP: Saudara Berjasa untuk...
Towa News | 20 Mei 2026, 13.54 WIB
Prabowo Terbitkan PP Baru: Ekspor Sawit, Batu Bara,...
Towa News | 20 Mei 2026, 13.42 WIB
Era Prabowo, Andre Rosiade: Pertama Kali dalam Sejarah...
Towa News | 19 Mei 2026, 13.45 WIB
Indonesia Juara Dunia Transparansi Belanja Perpajakan, Ungguli Australia...
Towa News | 18 Mei 2026, 16.13 WIB