Dipublish oleh Tim Towa | 20 Mei 2026, 13:42 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Lewat aturan baru ini, seluruh kegiatan ekspor komoditas strategis nasional mencakup minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), diwajibkan disalurkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Prabowo, Rabu (20/5).
Prabowo menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memperketat pengawasan dan pemantauan atas aktivitas ekspor komoditas nasional. Selain itu, pemerintah juga menargetkan pemberantasan sejumlah praktik merugikan negara, seperti underinvoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," kata Prabowo, Rabu (20/5).
Dalam skema yang ditetapkan, hasil penjualan ekspor tetap diteruskan oleh BUMN kepada para pelaku usaha pengelola komoditas bersangkutan. Mekanisme ini, menurut Prabowo, berfungsi layaknya fasilitas pemasaran (marketing facility) yang dikelola negara.
Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat mendongkrak penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor pengelolaan sumber daya alam. "Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya.
Besarnya nilai yang dipertaruhkan menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan ini. Sepanjang 2025, ekspor gabungan dari ketiga komoditas strategis tersebut tercatat mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Pemerintah menetapkan skema pelaksanaan kebijakan ini dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung sebagai masa transisi, dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, para eksportir secara bertahap mengalihkan transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri kepada BUMN yang ditunjuk.
Tahap kedua merupakan masa implementasi penuh yang berlaku mulai 1 September 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh transaksi ekspor maupun impor dengan pembeli luar negeri sepenuhnya dilaksanakan oleh BUMN.
Sebelum pengumuman resmi ini, kabar mengenai pembentukan badan ekspor khusus komoditas pilihan termasuk batu bara, CPO, dan mineral telah lebih dulu beredar di kalangan pelaku pasar sejak awal pekan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Instruksikan Kabinet Rumuskan Harga Sawit, Nikel, dan...
Towa News | 20 Mei 2026, 14.09 WIB
Prabowo Berterima Kasih ke PDIP: Saudara Berjasa untuk...
Towa News | 20 Mei 2026, 13.54 WIB
Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Merupakan Cetak Biru...
Towa News | 20 Mei 2026, 13.33 WIB
Era Prabowo, Andre Rosiade: Pertama Kali dalam Sejarah...
Towa News | 19 Mei 2026, 13.45 WIB
Indonesia Juara Dunia Transparansi Belanja Perpajakan, Ungguli Australia...
Towa News | 18 Mei 2026, 16.13 WIB