Prabowo Teken PP Ekspor Tiga Komoditas Strategis, Hanya Bisa Lewat BUMN Khusus

Tim Towa - Towa News
Jumat, 05 Juni 2026 16:09 WIB
Prabowo Teken PP Ekspor Tiga Komoditas Strategis, Hanya Bisa Lewat BUMN Khusus
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpre)

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid tersebut resmi diteken pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan tiga komoditas sumber daya alam strategis pada tahap awal, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Seluruh ekspor tiga komoditas tersebut kini hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, yang disebut sebagai BUMN Ekspor. Pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus yang bertugas menjalankan ekspor ketiga komoditas dimaksud.

Dalam aturan tersebut, BUMN Ekspor berperan baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor. BUMN Ekspor pun diberi kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas serta menetapkan margin dalam batas kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tata kelola ekspor dapat mencakup pengendalian ekspor termasuk verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi, serta mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, aturan ini membuka ruang pengecualian. Pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat klausul investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri dapat dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor.

Untuk masa transisi, ekspor komoditas strategis masih dapat dilakukan di luar BUMN Ekspor paling lambat hingga 31 Desember 2026. Evaluasi atas pelaksanaan aturan ini dijadwalkan dalam rapat koordinasi yang digelar tiga bulan setelah PP berlaku.

Sementara itu, seluruh kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi