Dipublish oleh Tim Towa | 30 Juni 2025, 12.48 WIB
Towa News, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di lembaga legislatif daerah (DPRD). Pemerintah dan DPR tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan masa jabatan sebagai solusi untuk mengisi kekosongan tersebut.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu nasional — meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD — tidak lagi diselenggarakan secara serentak dengan pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah. Dampaknya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang berakhir pada 2029 tidak akan langsung dilanjutkan oleh hasil pemilu baru, karena pemilu daerah baru dapat digelar pada 2031.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa tidak ada mekanisme penunjukan pejabat sementara (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan DPRD dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini. “Satu-satunya opsi yang paling rasional dan sesuai konstitusi adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga pemilu daerah berikutnya terlaksana,” ujarnya, dikutip dari sejumlah media nasional.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji dampak hukum dan tata laksana teknis dari putusan MK, termasuk kemungkinan merevisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi masa transisi. "Kami sedang mendalami aspek hukum dan administratifnya agar tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan di daerah," ujar Bahtiar.
Sejumlah fraksi di DPR juga mulai menyuarakan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) lintas komisi untuk merumuskan mekanisme hukum peralihan. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pentingnya penanganan segera agar proses demokrasi di daerah tetap berjalan dengan baik.
Dengan kondisi ini, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun menjadi solusi yang paling memungkinkan secara konstitusional dan administratif. Namun, langkah tersebut tetap memerlukan legitimasi melalui perubahan undang-undang dan kesepakatan politik lintas lembaga.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kawendra Serahkan Naskah Pandangan Fraksi Gerindra, Renstra DPR...
Towa News | 02 Juli 2025, 18.10 WIB
Sufmi Dasco Ahmad: Partai Politik Masih Kaji Putusan...
Towa News | 02 Juli 2025, 13.22 WIB
Partai Politik Serentak Kecam Putusan MK soal Pemisahan...
Towa News | 02 Juli 2025, 11.22 WIB
Bela Pensiunan BUMN, Kawendra Lukistian: Pensiunan adalah Aset...
Towa News | 30 Juni 2025, 23.45 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Ingatkan Menteri Tak Asal...
Towa News | 26 Juni 2025, 07.58 WIB
Sufmi Dasco Ahmad, Arsitek Stabilitas Politik di Balik...
Towa News | 21 Juni 2025, 12.19 WIB
Prabowo-Putin Bertemu di Rusia, Bahas Penguatan Kerja Sama...
Towa News | 19 Juni 2025, 19.24 WIB
Sikap Indonesia dalam Konflik Israel-Iran: Membaca Langkah Geopolitik...
Towa News | 19 Juni 2025, 11.23 WIB
Hashim Djojohadikusumo: Gerindra Satu-satunya Partai dengan Sayap Kristiani
Towa News | 18 Juni 2025, 23.33 WIB
Diplomasi di Tengah Transit: PM Ceko Temui Presiden...
Towa News | 18 Juni 2025, 12.18 WIB