Putusan MK Berpotensi Timbulkan Kekosongan Jabatan DPRD

Dipublish oleh Tim Towa | 30 Juni 2025, 12.48 WIB

Putusan MK Berpotensi Timbulkan Kekosongan Jabatan DPRD
Ilustrasi Kekosongan Jabatan DPRD (Foto : Tim Towa)

 

 

Towa News, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di lembaga legislatif daerah (DPRD). Pemerintah dan DPR tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan masa jabatan sebagai solusi untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu nasional — meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD — tidak lagi diselenggarakan secara serentak dengan pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah. Dampaknya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang berakhir pada 2029 tidak akan langsung dilanjutkan oleh hasil pemilu baru, karena pemilu daerah baru dapat digelar pada 2031.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa tidak ada mekanisme penunjukan pejabat sementara (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan DPRD dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini. “Satu-satunya opsi yang paling rasional dan sesuai konstitusi adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga pemilu daerah berikutnya terlaksana,” ujarnya, dikutip dari sejumlah media nasional.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji dampak hukum dan tata laksana teknis dari putusan MK, termasuk kemungkinan merevisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi masa transisi. "Kami sedang mendalami aspek hukum dan administratifnya agar tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan di daerah," ujar Bahtiar.

Sejumlah fraksi di DPR juga mulai menyuarakan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) lintas komisi untuk merumuskan mekanisme hukum peralihan. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pentingnya penanganan segera agar proses demokrasi di daerah tetap berjalan dengan baik.

Dengan kondisi ini, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun menjadi solusi yang paling memungkinkan secara konstitusional dan administratif. Namun, langkah tersebut tetap memerlukan legitimasi melalui perubahan undang-undang dan kesepakatan politik lintas lembaga.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video