Dipublish oleh Tim Towa | 08 Januari 2026, 10:32 WIB
Towa News, Jakarta - Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak 15 Desember 2025 menyusul laporan yang diajukan Samira Farahnaz, dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024.
Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) yang berlangsung hampir 10 jam hingga tengah malam. Namun, proses pemeriksaan belum selesai karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Pasal yang Menjerat
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (8/1).
Reonald menjelaskan Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tambah Reonald seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pemeriksaan Belum Tuntas
Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB. Hingga tengah malam, penyidik telah mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan masalah kesehatan dan kuasa hukumnya meminta penghentian pemeriksaan. Penyidik kemudian memutuskan menghentikan proses pada pukul 00.00 dini hari.
"Saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan," kata Reonald dalam keterangan pers seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Reonald menegaskan bahwa Richard Lee belum ditahan dan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan doktif yang mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor membeli tiga produk kecantikan yang dipasarkan Richard Lee melalui marketplace.
Pada 12 Oktober 2024, doktif membeli produk White Tomato seharga Rp670.000. Setelah barang diterima, komposisi produk tidak mengandung bahan White Tomato seperti yang tertera.
Kemudian pada 23 Oktober, doktif kembali membeli produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700. Produk yang diterima diduga tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya tampak dikemas ulang.
Terakhir, pada 2 November doktif membeli Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga Rp922.000. Produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari produk REQ PINK.
"Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK," ungkap Reonald, Selasa (6/1).
Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada pekan depan untuk menyelesaikan sisa 12 pertanyaan yang belum terjawab. Hingga saat ini, tersangka belum menjalani penahanan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka...
Towa News | 09 Januari 2026, 14.15 WIB
Polri Amankan Aset Rp 96,7 Miliar dari Jaringan...
Towa News | 08 Januari 2026, 12.44 WIB
Densus 88: 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar...
Towa News | 07 Januari 2026, 14.19 WIB
Menkum Tegaskan Restorative Justice di KUHAP Baru Punya...
Towa News | 07 Januari 2026, 11.33 WIB