Dipublish oleh Tim Towa | 03 April 2026, 20:28 WIB
Towa News, Washington, D.C. - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif tinggi terhadap produk obat-obatan impor. Tarif tersebut dapat mencapai 100% untuk obat paten beserta bahan aktifnya, sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian industri farmasi domestik.
Kebijakan ini secara khusus menyasar obat bermerek dari perusahaan farmasi yang belum mencapai kesepakatan harga dengan pemerintah AS. Meski demikian, dampaknya diperkirakan hanya akan dirasakan oleh sebagian kecil pelaku industri.
"Kami perlu memastikan pasokan obat kami terlindungi, aman, dan diproduksi di dalam negeri," kata seorang pejabat senior pemerintahan AS seperti dikutip dari CNBC, Jumat (3/4/2026).
Skema Bertahap dan Jalur Pengecualian
Pemerintah AS membuka peluang bagi perusahaan farmasi untuk menghindari tarif tinggi dengan syarat membangun fasilitas produksi di wilayah Amerika Serikat. Perusahaan yang berkomitmen merelokasi lini produksinya akan dikenakan tarif awal sebesar 20%, yang secara bertahap dapat meningkat hingga 100% dalam kurun empat tahun.
Namun, perusahaan yang telah atau sedang bernegosiasi soal harga obat dengan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS, sekaligus membangun fasilitas produksi lokal, akan mendapatkan pembebasan tarif sepenuhnya. Fasilitas tersebut disyaratkan rampung paling lambat pada Januari 2029.
Negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan AS juga mendapat perlakuan khusus. Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif sekitar 15%, sementara Inggris hanya dibebankan tarif sebesar 10%.
Puluhan Perusahaan Farmasi Besar Sudah Sepakat
Sejak akhir 2025, lebih dari selusin perusahaan farmasi kelas dunia termasuk Pfizer, Eli Lilly, dan Novo Nordisk — telah menandatangani perjanjian penurunan harga obat di pasar AS. Kesepakatan ini merupakan bagian dari kebijakan most favored nation, yang menyelaraskan harga obat di AS dengan harga lebih rendah yang berlaku di negara-negara lain.
Sebagai imbal balik, perusahaan yang telah bersepakat memperoleh pembebasan tarif selama tiga tahun. Pemerintah AS juga mencatat komitmen investasi senilai 400 miliar dolar AS untuk mengembalikan produksi farmasi ke dalam negeri.
Tarif Logam Juga Diperketat
Selain sektor farmasi, Washington turut memperbarui kebijakan tarif untuk bahan baku logam, meliputi baja, aluminium, dan tembaga. Tarif sebesar 50% tetap diberlakukan, namun kini dihitung berdasarkan nilai total produk impor — bukan semata nilai kandungan logamnya.
Produk jadi dengan kandungan logam di atas 15% akan dikenakan tarif 25% dari total nilai barang, sedangkan produk dengan kandungan logam di bawah ambang tersebut tidak terkena tarif.
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah manipulasi harga oleh eksportir asing. Meski pemerintah mengklaim dampak terhadap harga konsumen akan minimal, sejumlah analis memperkirakan beban biaya impor tetap akan meningkat. Komite Anggaran Federal AS memproyeksikan perubahan ini berpotensi menambah penerimaan negara hingga 70 miliar dolar AS dalam satu dekade ke depan.
Sumber: CNBC
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR Dukung Kerja Sama Menkes-KPK Berantas Korupsi Harga...
Towa News | 13 Maret 2026, 13.06 WIB
Prabowo Setujui Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan...
Towa News | 20 Januari 2026, 10.09 WIB
Menkes: 62 Kasus Super Flu di Indonesia, Risiko...
Towa News | 08 Januari 2026, 09.06 WIB
Menkes: 600 Tenaga Kesehatan Siap Dikirim ke Lokasi...
Towa News | 16 Desember 2025, 11.04 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 65 Juta Warga, Target...
Towa News | 16 Desember 2025, 10.55 WIB