Yusril: Tidak Akan Sahkan Pengurus Baru PPP Jika Konflik Belum Selesai

Dipublish oleh Tim Towa | 29 September 2025, 13:58 WIB

Bagikan:
X
Yusril: Tidak Akan Sahkan Pengurus Baru PPP Jika Konflik Belum Selesai
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Towa News, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengesahkan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama konflik internal belum terselesaikan.

Pernyataan ini disampaikan Yusril di Kabupaten Belitung Timur, Senin (29/9/2025), menyusul terjadinya dualisme kepemimpinan PPP pasca-Muktamar di Ancol yang melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

"Dalam mengesahkan pengurus partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru," ujar Yusril sebagaimana disebarluaskan Humas Kemenko Kumham Imipas.

Yusril menjelaskan pemerintah akan menunggu hingga tercapainya kesepakatan internal partai, keputusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Bersikap Netral

Yusril menegaskan pemerintah akan sangat berhati-hati dan bersikap netral dalam menyikapi dinamika internal PPP. Pemerintah wajib objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," tegasnya.

Kedua kubu yang mengklaim sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi telah menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Prosedur Pendaftaran

Sesuai prosedur, Yusril menjelaskan permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ucapnya.

Yusril juga menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi dan meminta kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.

"Hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," pungkasnya.

Yusril berharap PPP sebagai salah satu pilar demokrasi dapat mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun jalur pengadilan.

 

SUMBER: (CNN Indonesia)

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video