Dipublish oleh Admin | 07 Desember 2024, 11.06 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (5/12/2024) telah menerima 58 pengaduan terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya adalah pengaduan sengketa Pilkada Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut laporan yang dikutip dari Detik.com, MK membuka pengaduan setelah hasil Pilkada ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dari total 58 pengaduan yang masuk, seluruhnya berasal dari tingkat kabupaten dan kota, sementara sengketa Pilkada Gubernur belum mulai diproses.
Pengaduan sengketa Pilkada Kota Bima berada di urutan ke-41. Gugatan pertama yang masuk ke MK berasal dari perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mulung Raya, disusul oleh Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Empat Lawang.
Sengketa Pilkada Kota Bima diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, HM Rum dan Hj Mutmainah, yang dikenal dengan nama paslon AMANAH. Mereka menggugat hasil perhitungan suara yang menurut pleno KPU Kota Bima memberikan kemenangan kepada paslon nomor urut 01, H Arahman dan Feri Sofiyan. Posisi kedua diraih paslon AMANAH, sedangkan paslon nomor urut 03, H Safriansah dan Syamsuddin, berada di urutan ketiga.
Dalam rapat pleno KPU pada 3 Desember 2024, massa pendukung paslon AMANAH menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU dan Bawaslu Kota Bima. Mereka menuntut keadilan atas dugaan kecurangan yang terjadi selama pemungutan suara pada 27 November 2024.
Tim paslon nomor urut 03 juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran, termasuk lebih dari 100 TPS yang diduga terjadi pemilih ganda serta kehadiran warga dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di Kota Bima. Selain itu, di Kelurahan Penanae, dilaporkan adanya pemilih yang menggunakan hak suara di beberapa TPS berbeda.
Dugaan lain yang mencuat adalah adanya pemilih sah yang tidak diizinkan mencoblos meskipun telah membawa KTP elektronik, serta ketidaksediaan KPPS menyerahkan salinan data absensi pemilih kepada saksi paslon.
Proses ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menangani sengketa ini dengan profesional dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Fraksi Gerindra akan Nonaktifkan Rahayu Djojohadikusumo Usai Nyatakan...
Towa News | 10 September 2025, 22.40 WIB
Rahayu Saraswati Mundur dari Anggota DPR
Towa News | 10 September 2025, 19.42 WIB
Zulhas: Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal...
Towa News | 25 Agustus 2025, 09.48 WIB
Pemerintah Bukan Cuma Omon-Omon, RAPBN 2026 Buktinya
Towa News | 20 Agustus 2025, 18.01 WIB
NasDem Dukung Ultimatum Prabowo untuk Berantas Beking Tambang...
Towa News | 20 Agustus 2025, 09.52 WIB
Sufmi Dasco: Kepengurusan Baru Gerindra Akan Diumumkan dalam...
Towa News | 15 Agustus 2025, 19.52 WIB
Eks Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin Deklarasikan Partai Rakyat...
Towa News | 11 Agustus 2025, 15.16 WIB
Daftar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Periode 2024-2029
Towa News | 09 Agustus 2025, 13.49 WIB
Surya Paloh Tegaskan Dukungan Total NasDem untuk Pemerintahan...
Towa News | 09 Agustus 2025, 09.13 WIB
Daftar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan 2024-2029
Towa News | 06 Agustus 2025, 12.03 WIB