Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dipublish oleh Tim Towa | 09 Januari 2026, 14:15 WIB

Bagikan:
X
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
(Foto: FB/Yaqut Cholil Qoumas)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersebut saat dihubungi pada Jumat (9/1/2026). "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Konfirmasi serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui pesan tertulis. "Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," ujar Asep seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Dugaan Pelanggaran Pembagian Kuota

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2, kuota haji reguler seharusnya ditetapkan 92 persen, sementara kuota haji khusus sebesar 8 persen.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep Guntur Rahayu seperti dikutip dari Kompas.com.

Asep menambahkan bahwa pembagian yang seharusnya 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus justru dibagi sama rata menjadi 50 persen berbanding 50 persen. "Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," tegasnya seperti dilansir Kompas.com.

Proses Penyidikan Berlangsung Hati-hati

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati meski terbilang lambat. Pernyataan tersebut disampaikan saat sesi tanya jawab capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK pada 22 Desember 2025.

"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga," kata Fitroh seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Fitroh memastikan KPK akan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan adanya perhitungan kerugian negara. Untuk itu, KPK tengah berkoordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil berbagai pihak sebagai saksi, baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji. Mereka yang telah diperiksa antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, sejumlah pemilik agen perjalanan haji juga telah dimintai keterangan, seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dan pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.

Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Hingga berita ini ditulis, upaya untuk menghubungi pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, belum membuahkan hasil.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video