Juru Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Dipublish oleh Tim Towa | 10 Januari 2026, 09:23 WIB

Bagikan:
X
Juru Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya
ilustarasi Parkir liar ( di buat oleh gemini AI)

Towa News, Jakarta - Fenomena juru parkir ilegal yang kian marak di berbagai sudut kota dapat dijerat dengan sanksi pidana hingga sembilan tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut berlaku apabila terdapat unsur pemaksaan atau pengancaman dalam memungut biaya parkir.

Merujuk keterangan dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan area parkir seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pengelolaan yang dilakukan secara ilegal oleh oknum atau kelompok tertentu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan menetapkan zona parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah. Petugas resmi tersebut dilengkapi dengan identitas, seragam khusus, dan karcis retribusi. Biaya yang dipungut wajib disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Praktik pemungutan parkir secara paksa oleh oknum tidak resmi dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, pungutan ilegal oleh oknum parkir juga berpotensi dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan.

Dari sisi administratif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan memiliki wewenang menindak langsung pelaku parkir liar. Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli yang mengamanatkan pembentukan Satgas Saber Pungli di seluruh daerah untuk menangani berbagai kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub Jakarta seperti dilaporkan detikOto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar yang meresahkan warga sebagai upaya menegakkan ketertiban umum.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video