Ketum MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Kritik Pembela yang Berlindung di Balik Isu HAM

Tim Towa - Towa News
Senin, 06 Juli 2026 15:08 WIB
Ketum MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Kritik Pembela yang Berlindung di Balik Isu HAM
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar (dok. youtube/Sekertariat presiden)

Towa News, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Ia menilai perbuatan koruptor menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibanding kejahatan biasa karena merampas hak hidup masyarakat banyak.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Iskandar di sela Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema penguatan sinergi antara MUI dan aparat penegak hukum dalam advokasi bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” kata Ketum MUI KH Anwar Iskandar seperti dikutip dari laman resmi MUI Digital, Jumat (3/7/2026).

Ulama asal Kediri, Jawa Timur, itu menyoroti efek berantai dari praktik korupsi anggaran negara. Menurutnya, korupsi dalam skala besar berpotensi menciptakan kemiskinan struktural dan penderitaan yang meluas di kalangan masyarakat bawah.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” ujar Anwar Iskandar.

Ia menyebut kajian MUI yang telah berlangsung puluhan tahun tetap konsisten merekomendasikan penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.

Anwar Iskandar juga mengkritik pihak-pihak yang kerap memanfaatkan argumen hak asasi manusia (HAM) untuk membela koruptor agar terhindar dari sanksi berat. Ia menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, konsep HAM tidak bersifat mutlak.

“Ya tidak bisa dong,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur, tersebut, seperti dikutip dari MUI Digital, saat menanggapi argumen HAM yang menurutnya justru bertentangan dengan prinsip HAM itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa hukum Islam berpijak pada maqashid asy-syariah, yakni tujuan disyariatkannya hukum Islam. Salah satu prinsip utamanya, hifzhun nafs, mewajibkan perlindungan atas keselamatan jiwa dan keberlangsungan hidup manusia. Praktik korupsi, menurutnya, telah mencederai prinsip tersebut karena merampas hak dasar kelompok miskin untuk hidup layak.

Melalui forum Mudzakarah Hukum Nasional tersebut, MUI mendorong penguatan kerja sama antara ulama dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap pelaku korupsi. MUI turut menyoroti persoalan sosial lain yang dinilai mendesak untuk ditangani, termasuk jeratan pinjaman online ilegal yang dianggap merugikan masyarakat kelas bawah.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi