Komisi III DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Dipublish oleh Tim Towa | 26 Januari 2026, 16:39 WIB

Bagikan:
X
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
(dok.Tvr Parlemen)

Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari kuota Dewan Perwakilan Rakyat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu membahas penggantian hakim konstitusi dari jatah legislatif.

Proses pengambilan keputusan dimulai dengan pemaparan visi dan misi Adies Kadir terkait jabatan hakim MK. Seluruh fraksi di Komisi III kemudian menyampaikan pandangan masing-masing terhadap calon hakim konstitusi yang diajukan DPR tersebut.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, Habiburokhman meminta persetujuan forum untuk mengesahkan Adies Kadir.

"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman seperti dikutip dari youtube TVR Parlemen.

"Setuju?" tanya Habiburokhman kepada forum rapat. Seluruh anggota Komisi III yang hadir kemudian menjawab, "Setuju."

Dengan persetujuan Komisi III ini, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video