Dipublish oleh Tim Towa | 10 April 2026, 13:57 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada Meta setelah perusahaan induk Instagram, Facebook, dan Threads itu resmi memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Di saat yang sama, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap Google karena layanan YouTube-nya dinyatakan belum memenuhi ketentuan serupa.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026). Ia menegaskan kepatuhan Meta menjadi preseden positif bagi penguatan keamanan anak di ranah digital Indonesia.
"Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," Kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, seperti dikutip dari siaran pers resmi Komdigi, Kamis (09/04/2026).
Sebagai bagian dari pemenuhan aturan, Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas mereka. Kepatuhan itu disampaikan secara resmi melalui perwakilan hukum beserta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik perusahaan tersebut.
Meutya menegaskan pihaknya telah memverifikasi seluruh pemenuhan yang dilaporkan Meta. Menurutnya, kepatuhan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan cerminan komitmen platform terhadap keselamatan anak dan penghormatan terhadap hukum nasional. Meski begitu, pengawasan penuh tetap berjalan dengan mekanisme evaluasi berkala.
Sanksi Administratif
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi," Ujar Meutya Hafid, dalam siaran pers Komdigi, Kamis (09/04/2026).
Pemerintah menyatakan membuka ruang perbaikan bagi platform yang belum patuh, namun menegaskan tidak ada toleransi atas pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan anak. Seluruh platform digital juga diminta menyerahkan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam tenggat tiga bulan ke depan sebagai dasar evaluasi lanjutan.
Langkah ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari sebelumnya bersifat imbauan menjadi penegakan hukum secara aktif demi melindungi anak-anak dari paparan risiko di ruang digital.
Sumber: Komdigi
#Komdigi #Meta #Google #PerlindunganAnakDigital
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
QRIS Resmi Terhubung dengan Korea Selatan, Transaksi Digital...
Towa News | 06 April 2026, 14.19 WIB
BRIN Manfaatkan Citra Satelit dan AI untuk Perkuat...
Towa News | 25 Februari 2026, 11.47 WIB
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan...
Towa News | 17 Februari 2026, 19.36 WIB
Meta Siapkan Uji Coba Layanan Berlangganan Premium untuk...
Towa News | 27 Januari 2026, 16.18 WIB
Setelah 35 Tahun, Doraemon Tidak Lagi Tayang di...
Towa News | 06 Januari 2026, 15.39 WIB