PDIP Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP: Polemik yang Ada Dinilai Kontraproduktif

Dipublish oleh Admin | 25 Desember 2024, 08.10 WIB | Dilihat 105 Kali

PDIP Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP: Polemik yang Ada Dinilai Kontraproduktif
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Foto : (Humas PDIP)

 

Towa.co.id Jakarta– Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, menyatakan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah direncanakan dengan matang dan dilakukan secara bertahap sejak 2022.

“Setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen. Kenaikan ini dilakukan bertahap untuk memastikan kesiapan perekonomian,” ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).

Ia menilai polemik yang berkembang terkait kenaikan PPN justru kontraproduktif di tengah upaya bangsa menghadapi tantangan ekonomi global. "Energi bangsa ini diperlukan untuk bersatu menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah, termasuk sentimen negatif pasar akibat penguatan dolar AS terhadap rupiah," ungkap Said.

Said menjelaskan bahwa UU HPP memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dengan kondisi perekonomian nasional. Tarif dapat diturunkan hingga 5 persen atau dinaikkan maksimal 15 persen, tergantung kebutuhan. Namun, barang dan jasa seperti kebutuhan pokok, pengadaan vaksin, buku pelajaran, serta barang untuk penanganan bencana tetap dikecualikan dari PPN.

“Kebijakan ini telah dirancang untuk menopang tambahan penerimaan perpajakan dalam APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI,” tegas Said.

Said juga menambahkan bahwa ketentuan penerapan PPN 12 persen mulai Januari 2025 telah secara jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, APBN 2025 yang mendukung kebijakan ini telah diundangkan melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang menyetujuinya dengan catatan.

Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan PPN akan berlaku sesuai jadwal. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kenaikan tarif ini akan fokus pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat menengah atas, yaitu desil 9-10.

"Kami akan menyisir kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang khawatir terhadap dampaknya bagi daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, pemerintah dan PDI-P yakin bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pendapatan negara dan mendukung program strategis nasional.

Penerapan tarif PPN 12 persen diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan program-program prorakyat yang telah dirancang pemerintah.

 

Referensi : Kompas.com & detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video