Dipublish oleh Admin | 25 Desember 2024, 08.10 WIB
Foto : (Humas PDIP)
Towa.co.id Jakarta– Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, menyatakan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah direncanakan dengan matang dan dilakukan secara bertahap sejak 2022.
“Setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen. Kenaikan ini dilakukan bertahap untuk memastikan kesiapan perekonomian,” ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).
Ia menilai polemik yang berkembang terkait kenaikan PPN justru kontraproduktif di tengah upaya bangsa menghadapi tantangan ekonomi global. "Energi bangsa ini diperlukan untuk bersatu menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah, termasuk sentimen negatif pasar akibat penguatan dolar AS terhadap rupiah," ungkap Said.
Said menjelaskan bahwa UU HPP memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dengan kondisi perekonomian nasional. Tarif dapat diturunkan hingga 5 persen atau dinaikkan maksimal 15 persen, tergantung kebutuhan. Namun, barang dan jasa seperti kebutuhan pokok, pengadaan vaksin, buku pelajaran, serta barang untuk penanganan bencana tetap dikecualikan dari PPN.
“Kebijakan ini telah dirancang untuk menopang tambahan penerimaan perpajakan dalam APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI,” tegas Said.
Said juga menambahkan bahwa ketentuan penerapan PPN 12 persen mulai Januari 2025 telah secara jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, APBN 2025 yang mendukung kebijakan ini telah diundangkan melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang menyetujuinya dengan catatan.
Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan PPN akan berlaku sesuai jadwal. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kenaikan tarif ini akan fokus pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat menengah atas, yaitu desil 9-10.
"Kami akan menyisir kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil," ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang khawatir terhadap dampaknya bagi daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, pemerintah dan PDI-P yakin bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pendapatan negara dan mendukung program strategis nasional.
Penerapan tarif PPN 12 persen diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan program-program prorakyat yang telah dirancang pemerintah.
Referensi : Kompas.com & detik.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Poros Ekonomi Baru: Munculnya '9 Haji' dalam Peta...
Towa News | 09 Juni 2025, 08.02 WIB
Dasco dan Mensesneg Kunjungi Megawati, Terima Wejangan dan...
Towa News | 05 Juni 2025, 11.04 WIB
Survei LSI: Publik Apresiasi Stabilitas Politik dan Penegakan...
Towa News | 05 Juni 2025, 10.41 WIB
Tantangan dan Harapan Publik Warnai Diskursus Politik Jelang...
Towa News | 03 Juni 2025, 00.16 WIB
Survei Ungkap Presiden Raih Tingkat Kepercayaan Publik Sebesar...
Towa News | 31 Mei 2025, 10.20 WIB
Reformasi Politik 2025: Antara Harapan Publik dan Tantangan...
Towa News | 26 Mei 2025, 09.30 WIB
Rahayu Saraswati Kembali Terpilih menjadi Ketum PP TIDAR,...
Towa News | 17 Mei 2025, 20.43 WIB
PPP Siapkan Muktamar 2025, Sejumlah Tokoh Masuk Bursa...
Towa News | 14 Mei 2025, 12.28 WIB
Ketua Umum Golkar Bahlil Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan...
Towa News | 03 Mei 2025, 11.41 WIB
Gugat UU Kementerian, Mahasiswa Desak MK Larang Menteri...
Towa News | 30 April 2025, 13.15 WIB