Dipublish oleh Tim Towa | 10 April 2026, 14:13 WIB
Towa News, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Uang-uang tersebut merupakan emisi lama dari rentang tahun 1960-an hingga 1999 yang kini dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.
Kebijakan pencabutan ini dilakukan BI dengan mempertimbangkan usia edar yang sudah panjang sekaligus kebutuhan pembaruan desain dan teknologi pengaman guna mencegah pemalsuan uang.
Meski sudah dicabut, masyarakat masih memiliki kesempatan menukarkan uang tersebut. "Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis Bank Indonesia, Jumat (10/4/2026).
Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta, Kantor Perwakilan BI di daerah, maupun bank umum di seluruh wilayah Indonesia. Apabila batas waktu terlewat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat ditukarkan dalam kondisi apapun.
Daftar Uang yang Dicabut
Berikut sejumlah pecahan uang kertas yang resmi dicabut beserta batas waktu penukarannya:
Pecahan Rp 100 emisi 1984, Rp 10.000 emisi 1985, Rp 5.000 emisi 1986, Rp 1.000 emisi 1987, dan Rp 500 emisi 1988 semuanya harus ditukar paling lambat 24 September 2028. Sementara Seri Dwikora pecahan Rp 0,05; Rp 0,10; Rp 0,25; dan Rp 0,50 emisi 1964 memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029.
Untuk uang logam, BI mencabut pecahan Rp 2 emisi 1970 serta Rp 10 emisi 1971, 1974, dan 1979, seluruhnya dengan batas penukaran 14 November 2029.
Sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) turut dicabut, di antaranya Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), Seri Cagar Alam (1974 & 1987), Seri Save The Children (1990), dan Seri Perjuangan Angkatan '45 (1990) dengan batas penukaran 29 Agustus 2031. Pecahan Rp 500 emisi 1991 dan 1997 serta Rp 1.000 emisi 1993 berlaku hingga 1 Desember 2033. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) batas penukarannya 30 Agustus 2032, sedangkan URK Seri For The Children Of The World (1999) paling lambat ditukar pada 31 Januari 2035.
Cara Menukar Secara Online
Selain datang langsung ke kantor BI atau bank umum, masyarakat dapat memesan jadwal penukaran secara daring melalui situs pintar.bi.go.id. Caranya: buka situs tersebut, pilih menu penukaran uang yang dicabut, tentukan provinsi dan lokasi yang diinginkan, pilih tanggal, lalu klik tombol pesan.
Perlu diperhatikan, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, proses penukaran tetap wajib dilakukan secara langsung di lokasi yang telah dipilih.
BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa koleksi uang lama yang masih tersimpan dan tidak menunda penukaran, mengingat sejumlah pecahan memiliki tenggat waktu yang relatif tidak terlalu jauh.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp419 Miliar di Pameran...
Towa News | 09 April 2026, 15.22 WIB
H&M Tutup 160 Toko Secara Global Sepanjang 2026,...
Towa News | 08 April 2026, 12.36 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp96,33 Miliar kepada 233 Pelaku...
Towa News | 02 April 2026, 16.13 WIB
Hadapi Ketidakpastian Global, Wamenkeu Juda Beberkan Empat Prinsip...
Towa News | 02 April 2026, 15.59 WIB
Bazar Rakyat 2026 di Monas Hidupkan Ekonomi UMKM...
Towa News | 30 Maret 2026, 13.03 WIB