Guru PPPK Serukan Kesetaraan, Minta Diangkat Jadi PNS

Dipublish oleh Tim Towa | 15 Juli 2025, 12.14 WIB

Guru PPPK Serukan Kesetaraan, Minta Diangkat Jadi PNS
Ilustrasi - PPPK Guru dan Tendik meminta dijadikan PNS tahun 2025 ini ( Foto:belitung.tribunnews.com)

Towa News, Jakarta - Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadvokasi pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua Umum IPN, Hasna, menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Komisi X DPR, menyoroti ketidakpastian hak dan jenjang karier yang dihadapi guru PPPK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR di Jakarta pada Senin (14/7/2025), Hasna mengungkapkan kekhawatiran para guru PPPK terkait status kontrak kerja mereka. Meskipun telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), guru PPPK tidak memiliki payung hukum yang jelas mengenai hak pensiun dan jenjang karier. Hasna mencontohkan banyak guru PPPK yang sudah memiliki kualifikasi S2 dan S3 namun terhambat dalam pengembangan karier.

"Cobalah pemerintah tolong kami, dan dari Komisi X ini menjembatani kami supaya kita tidak khawatir tentang bagaimana sistem kontrak ini," ujar Hasna, seraya menyinggung praktik korupsi di daerah yang ironisnya terjadi di tengah klaim kekurangan anggaran pendidikan. Ia juga mencontohkan kasus guru PPPK di Donggala, Sulawesi Tengah, yang kontraknya tidak diperpanjang karena alasan anggaran.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi X DPR menyatakan dukungannya. Pihaknya akan mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Hal ini mencakup pengaturan status kepegawaian, jaminan sosial dan kesejahteraan, serta perlindungan dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

Lebih lanjut, Komisi X DPR juga mendorong penguatan skema ASN PPPK agar setara dengan PNS, terutama dalam hal hak pensiun, jenjang karier, dan perlindungan profesi. Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menekankan pentingnya kajian mendalam terkait kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh di Indonesia.

"Harus jelas karena di sinilah kita akan mengetahui berapa sebenarnya kebutuhan guru yang pemerintah memang harus andil secara total untuk kesejahteraannya. Termasuk untuk mengikuti apa yang menjadi harapan Bapak-Ibu, tidak lagi PPPK ataupun honorer," tutur Esti. Ia menambahkan bahwa penghargaan terhadap guru-guru yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kejelasan status juga akan menjadi fokus kesimpulan rapat.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video