Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Termasuk Stafsus Nadiem Makarim

Dipublish oleh Tim Towa | 16 Juli 2025, 11.16 WIB

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Termasuk Stafsus Nadiem Makarim
Ilustrasi Cromebook (Foto : Net)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dan ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025), menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

  2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya telah dilakukan penahanan. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief menjalani tahanan kota lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ia memiliki riwayat gangguan jantung kronis. Tersangka Jurist Tan hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena diketahui masih berada di luar negeri.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga stafsus Nadiem Makarim, termasuk Jurist Tan dan Ibrahim Arief, serta Fiona Handayani (FH) pada 4 Juni 2025. Pencekalan ini dilakukan menyusul ketidakhadiran ketiganya dalam panggilan pemeriksaan penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga diduga melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan ini menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Penyidik Kejaksaan Agung akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

Sumber: Detik.com, Liputan 6

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video